Sikap, Peran, dan Tugas Konseli Sikap, Peran, dan Tugas Konselor TUJUAN KONSELING SFBT pendekatan SFBT juga disebut sebagai Terapi Konstruktivis (Constructivist Therapy), Terapi Berfokus Solusi (Solution Focused Therapy), Konseling Singkat Berfokus Solusi (Solution Focused Brief Counseling) OLEH: IKE KURNIA ANI K ADI DEWANTORO dari semua sebutan untuk SFBT sejatinya semuanya merupakan pendekatan yang didasari oleh filosofi postmodern sebagai landasan konseptual pendekatan-pendekatan tersebut. SEJARAH PERKEMBANGAN 1. Manusia pada dasarnya sehat, memiliki kekuatan atau kelebihan Banyak tokoh yang memberikan konstribusi terhadap perkembangan SFBT sejak tahun 1970an seperti Steve de Shazer, Bill O'Hanlon, Michele Weiner-Davis, dan Insoo Kim Berg. SFBT dapat diaplikasikan ke berbagai jenis masalah, baik dalam konteks sekolah, praktek pribadi, serta berbagai jenis klien mulai dari anak-anak, remaja, pasangan, keluarga hingga kasus individual orang dewasa HAKIKAT MANUSIA 2. Manusia memiliki kemampuan (kompetensi) 3. Manusia memiliki keberdayaan (kapasitas) untuk membangun (mengkontruksi) solusi 4. Manusia tidak terpaku pada masalah tetapi berfokus pada solusi 5.
Perubahan terjadi sepanjang waktu 6. Manusia tidak bisa mengubah masa lalunya. PERKEMBANGAN PERILAKU STRUKTUR KEPRIBADIAN SFBC tidak menggunakan teori kepribadian dan psikopatologi yang ada saat ini. Konselor tidak bisa memahami secara pasti tentang penyebab masalah individu. Konselor perlu tahu apa yang membuat orang memasuki masa depan yang lebih baik dan sehat, yaitu tujuan yang lebih baik dan sehat. Individu tidak bisa mengubah masa lalu, tetapi bisa mengubah tujuannya. Tujuan yang lebih baik dapat mengatasi masalah dan mengantarkan masa depan yang lebih produktif.
Konselor perlu mengetahui karakteristik tujuan konseling yang baik dan produktif, proses positif, saat ini, praktis, spesifik, kendali konseli dan bahasa konseli Sebagai ganti teori kepribadian dan psikopatologi, masalah dan masa lalu, SFBC berfokus pada saat ini yang dipandu oleh tujuan positif yang spesifik yang dibangun berdasarkan bahasa konseli dan dibawah kendalinya. PRIBADI SEHAT DAN BERMASALAH a. Manusia pada dasarnya kompeten, memiliki kapasitas untuk membangun, merancang/ merekonstruksikan solusi-solusi sehingga mampu menyelesaikan masalahnya. Tidak berkutat pada masalah, tetapi fokus pada solusi dan bertindak mewujudkan solusi yang diinginkan a. Mengkonstruk kelemahan diri. Dengan cara mengkonstruk cerita yang diberi label “masalah” dan meyakini bahwa ketidakbahagiaan berpangkal pada dirinya.
Berkutat pada masalah dan merasa tidak mampu menggunakan solusi yang dibuatnya. HAKEKAT KONSELING 1. Perubahan bersifat konstan dan pasti terjadi 2.
Klien adalah satu-satunya orang yang paling ahli dalam mengatasi situasi sulit yang dialami dirinya sendiri 3. Klien dianggap memiliki seluruh potensi positif di dalam dirinya 4. Orientasi ke masa depan, sementara masa lalu tidak lagi menjadi aspek yang esensial. Setiap masalah memiliki pengecualian yang dapat diidentifikasi dan ditransformasikan menjadi solusi.
Hal-hal yang ingin diubah tergantung dari bagaimana individu tersebut berbicara mengenai situasi yang dihadapinya serta nahasa yang digunakan 7. Masalah yang dialami oleh individu tidak dipandang sebagai sebuah bukti dari kegagalan mereka untuk mencapai suatu standar norma tertentu, melainkan sebuah siklus kehidupan yang normal. Asumsi yang bernada optimis ini adalah suatu bentuk komitmen dalam membantu meyakinkan individu bahwa mereka mampu membangun solusi guna memperbaiki kehidupan mereka. Asumsi dasar dari SFBT menurut (Bertram, 2007) dan (Nichols 2010) antara lain: 3 prinsip pendekatan SFBT Shazer dan Dollan (2007): 1. Kalau tidak rusak, jangan diperbaiki 2. Kalau berhasil, maka lakukan lebih banyak lagi 3.
EVALUASI PEMBELAJARAN DIKLAT PERTANIAN KEMENTAN PUSAT PELATIHAN PERTANIAN PUSLATAN PERATURAN MENTERI PERTANIAN NOMOR: 60/Permentan/OT.140/6/2013 tanggal 6 Mei 2013 Tentang: PETUNJUK PELAKSANAAN EVALUASI PEMBELAJARAN DIKLAT PERTANIAN Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian, Tahun 2013. BAB 1 PENDAHULUAN A. Latar Belakang Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49 Tahun 2011 tentang Pedoman Pendidikan dan Pelatihan Pertanian Aparatur dan Non Aparatur dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 12 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Pertanian Aparatur dan Non Aparatur ditegaskan bahwa untuk memantapkan pelaksanaan sistem diklat serta untuk memperoleh hasil guna dan daya guna diklat pertanian aparatur dan non aparatur perlu dilakukan evaluasi pembelajaran bagi peserta diklat. Evaluasi pembelajaran diklat pertanian ini, untuk mengetahui: pengukuran tingkat kemampuan peserta sebagai dasar untuk mengawali proses pembelajaran (evaluasi awal/pre evaluation), pengukuran perkembangan tingkat kemajuan belajar selama proses belajar (evaluasi tengahan/middle evaluation), dan pengukuran tingkat kemajuan belajar pada akhir proses diklat (evaluasi akhir/post evaluation). MAKSUD DAN TUJUAN 1.
Tujuan Maksud disusunnya Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Pembelajaran Diklat Pertanian adalah sebagai acuan bagi Penyelenggara Diklat pada UPT Diklat Pertanian dalam menyusun materi dan melaksanakan evaluasi pembelajaran diklat sesuai kaidah penyelenggaraan diklat. Tujuan Tujuan disusunnya petunjuk pelaksanaan evaluasi pembelajaran diklat adalah untuk: a. Meningkatkan kompetensi Widyaiswara/Fasilitator dalam menyusun materi, mengolah dan menganalisis hasil evaluasi pembelajaran diklat; b. Meningkatkan kompetensi tenaga kediklatan lainnya dalam melaksanakan evaluasi pembelajaran diklat; c. Mengukur penguasaan materi diklat mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan sikap peserta diklat. RUANG LINGKUP Terwujudnya persamaan persepsi bagi widyaiswara/fasilitator dan tenaga kediklatan lainnya dalam melaksanakan evaluasi pembelajaran diklat pertanian; 2.
Terlaksananya evaluasi pembelajaran diklat pertanian yang berkualitas di UPT Diklat Pertanian; 3. Tersedianya informasi hasil kemajuan belajar peserta diklat sebagai bahan penyempurnaan proses pembelajaran diklat pertanian bagi widyaiswara/ fasilitator dan tenaga kediklatan lainnya. RUANG LINGKUP 1.
Jenis dan Prinsip Evaluasi Pembelajaran 2. Perencanaan Evaluasi Pembelajaran 3. Pelaksanaan Evaluasi Pembelajaran 4. Mekanisme Pelaksanaan Evaluasi Pembelajaran BAB II JENIS DAN PRINSIP EVALUASI PEMBELAJARAN A. Jenis Evaluasi Pembelajaran Evaluasi pembelajaran diklat, terdiri dari 3 (tiga) jenis evaluasi yaitu: 1. Evaluasi pembelajaran awal (pre evaluation) dilaksanakan pada awal pembelajaran diklat, bertujuan untuk mengukur kompetensi peserta diklat; 2. Evaluasi antara (middle evaluation) dilakukan pada saat proses pembelajaran diklat berlangsung, untuk mengetahui perkembangan kemajuan berlatih yang dicapai peserta diklat.
Diklat yang telah terakreditasi; b. Diklat yang memiliki durasi waktu minimum 112 Jam Pembelajaran (JP); c. Hasil evaluasi antara digunakan untuk menentukan strategi pembelajaran selanjutnya; d. Bentuk evaluasi antara, mempertimbangkan ketersediaan lama Jam Pembelajaran (JP) mata diklat.
Evaluasi pembelajaran akhir (post evaluation) dilaksanakan pada akhir pembelajaran diklat, bertujuan untuk mengukur tingkat pencapaian indikator hasil belajar. Prinsip Evaluasi Pembelajaran Untuk mengukur kemajuan dan perkembangan hasil belajar mulai dari evaluasi pembelajaran awal, evaluasi antara dan evaluasi pembelajaran akhir dengan memperhatikan prinsip sebagai berikut: 1. Sahih/valid, 3. Andal/realiable 4. Berkelanjutan/sustainable, 5. Komprehensif, 6. Konsisten, BAB III.
PERENCANAAN EVALUASI PEMBELAJARAN Tahapan Penyusunan Instrumen 1. Merumuskan cakupan evaluasi a. Evaluasi Pembelajaran b. Cakupan evaluasi 2. Menguraikan materi evaluasi dan batasan perilaku/ kompetensi a.
Contoh Monitoring Dan Evaluasi
Uraian materi evaluasi 1) materi evaluasi bersifat komprehensif 2) materi evaluasi relevan b. Batasan Perilaku 1) Batasan 2) Kompetensi dasar dan indikator keberhasilan 3. Menyusun Kisi-kisi Evaluasi Kisi-kisi berisikan ruang lingkup materi dan aspek kompetensi yang akan dievaluasi dan dituangkan dalam matriks sebagai rambu-rambu dalam menuliskan butir pertanyaan/ pernyataan.
Kisi-kisi dibuat dalam dua bentuk. 1) Kisi-kisi untuk menentukan proporsi materi dan kompetensi yang dievaluasi 2) Kisi-kisi untuk menentukan bentuk soal yang sesuai dengan muatan materi dan kompetensi Langkah penyusunan kisi-kisi untuk menentukan proporsi materi dan kompetensi sebagai berikut; Mengidentifikasi materi yang akan dievaluasi dengan memberikan bobot setiap materi pokok dan jumlahnya secara proposional; 2) Identifikasi tingkatan ranah kognitif, psikomotorik dan afektif, didasarkan kepada indikator keberhasilan; Membuat tabel spesifikasi evaluasi.
Analisis Mutu Instrumen Analisis mutu instrumen dapat dilakukan dalam dua (2) cara yaitu metode analisis kualitatif dan metode analisis kuantitatif. Analisis kuantitatif diutamakan untuk program diklat yang telah terakreditasi dan atau diklat yang memiliki durasi waktu paling kurang 112 JP. Metode Analisis Kualitatif Instrumen Evaluasi Kognitif a. Secara kualitatif, butir pertanyaan/pernyataan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: 1) Aspek substansi, 2) Aspek konstruksi 3) Aspek bahasa, b.
Setiap butir pertanyaan/pernyataan dapat dicermati dengan menggunakan lembar analisis c. Kesesuaian setiap butir dicermati dengan cara expert judgment 2. Metode Analisis Kuantitatif Instrumen Evaluasi Kognitif a. Analisis Validitas Butir Pertanyaan/Pernyataan b.
Analisis Reliabilitas c. Analisis Tingkat Kesukaran d. Analisis Daya Pembeda 3. Metode Analisis Instrumen Evaluasi Psikomotorik dan Afektif a.
Analisis instrument evaluasi Psikomotorik dan Afektif b. Evaluasi awal dan evaluasi akhir pembelajaran diklat dianalisis secara kualitatif c. Analisis instrument evaluasi dilakukan dengan cara berdiskusi diantara widyaiswara 1) Analisis Validitas Angket 2) Analisis Realibilitas Angket 4. Metode Analisis Kuantitatif Instrumen Evaluasi Psikomotorik dan Evaluasi Afektif a. Evaluasi Psikomotorik Analisis mutu instrument evaluasi psikomotorik cukup menggunakan metoda analisis kualitatif.
Evaluasi Afektif 1) Analisis Validitas Angket 2) Analisis Realibilitas Angket BAB IV. PERSIAPAN DAN PELAKSANAAN EVALUASI PEMBELAJARAN A. Persiapan evaluasi pembelajaran Tahapan kegiatan persiapan evaluasi pembelajaran terdiri dari: 1. Penyusunan instrumen evaluasi pembelajaran; 2.
Validasi instrument evaluasi pembelajaran; 3. Penetapan dan penyiapan sarana prasarana evaluasi pembelajaran sesuai dengan materi evaluasi; 4. Penetapan petugas pelaksanaan evaluasi pembelajaran; Pelaksanaan evaluasi pembelajaran Tahapan kegiatan pelaksanaan evaluasi pembelajaran terdiri dari: 1. Pelaksanaan evaluasi awal meliputi materi kelompok inti, dapat dilaksanakan pada saat peserta mendaftar dan atau menjelang proses pembelajaran diklat; 2. Pelaksanaan evaluasi antara pada saat proses pembelajaran berlangsung; 3. Pelaksanan evaluasi akhir meliputi materi kelompok inti pada saat menjelang akhir diklat; 4.
Pengolahan hasil evaluasi pembelajaran; 5. Analisis hasil evaluasi pembelajaran; Lanjutan BAB IV. PERSIAPAN DAN PELAKSANAAN EVALUASI PEMBELAJARAN 6. Rancangan hasil entry nilai pretest dan postest ke dalam program e-SIPP sebagai berikut: a. Hasil pretest dan postest oleh peserta diklat dimasukkan sesuai angka murni hasil peserta diklat; b.
Presentasi Kemajuan hasil berlatih merupakan selisih nilai postest dikurangi nilai pretest dibagi nilai pretest dikalikan 100% c. Parameter nilai kemajuan hasil berlatih peserta diklat, sebagai berikut: 50% = Sangat baik 41- 50% = Baik 31- 40% = Cukup baik.
12:23 Admin Dibaca: 7786 kali PROGRAM KERJA MGMP MTs KABUPATEN MALANG PENDAHULUAN A. Latar Belakang Salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan mutu pendidikan adalah diterapkannya delapan standar nasional pendidikan, sebagaimana dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Kedelapan standar nasional pendidikan tersebut adalah Standar Isi, Standar Proses, Standar Kompetensi Lulusan,Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Standar Sarana dan Prasarana, Standar Pengelolaan, Standar Pembiayaan dan Standar Penilaian. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam diberi tugas dan tanggung jawab membina dan meningkatkan mutu tenaga kependidikan dalam rangka memenuhi Standar Tenaga Pendidik dan Kependidikan.Tenaga pendidik adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan. Tenaga kependidikan bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada sarana pendidikan. Salah satu tenaga pendidik yang dimaksud adalah guru. Guru merupakan tenaga penggerak sistem pendidikan, guru berfungsi membantu terciptanya kesempatan belajar sehinggga memperlancar proses pencapaian tujuan sistem pendidikan.
Undang-Undang RI Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, mempersyaratkan guru untuk: (1) memiliki kualifikasi akademik minimum S1/D4, (2) memiliki kompetensi sebagai agen pembelajaran yaitu pedagogik, kepribadian, sosial, dan professional, (3) memiliki sertifikat pendidik. Dengan berlakunya undang-undang ini diharapkan memberikan suatu kesempatan yang tepat bagi guru untuk meningkatkan profesionalismenya melalui pelatihan, penulisan karya ilmiah, pertemuan di Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP). Dengan demikian MGMP memiliki peran penting dalam mendukung pengembangan profesionalisme guru. Untuk mewujudkan peran MGMP dalam pengembangan profesionalisme guru, maka peningkatan kerja Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) khususnya MGMP di tingkat madrasah merupakan masalah mendesak untuk dapat direalisasikan.
Berbagai upaya telah dilakukan untuk meningkatkan kinerja MGMP khususnya MGMP madrasah, antara lain melalui berbagai pelatihan instruktur dan guru inti, peningkatan sarana dan prasarana dan peningkatan mutu manajemen MGMP. Namun demikian, berbagai indikator mutu pendidikan belum menunjukkan peningkatan kinerja MGMP yang berarti. Musyawarah guru mata pelajaran (MGMP) MTs Kabupaten Malang adalah forum guru MTs yang di bentuk oleh setiap madrasah untuk mengembangkan mata pelajaran kemudian demi tercapainya tujuan pendidikan sebagaimana diharapkan/tertuang dalam sistem pendidikan nasioanal (sisdiknas). MGMP dari masing-masing madrasah itu sendiri kemudian disatukan melalui suatu organisasi MGMP tingkat Kabupaten Malang, hal ini bertujuan untuk menyatukan dan sebagai wahana pengembangan profesionalisme tenaga pendidik. Dasar Hukum Dasar hukum kegiatan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) MTs Kabupaten Malang antara lain:. UUD 1945 dan perubahannya;.
Undang-undang No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;. UU No.14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen;. Peraturan Pemerintah No.19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;. Peraturan Menteri Agama Nomor 32 Tahun 2005 tentang Rencana Strategis Departemen Agama Republik Indonesia;. Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama; C. Tujuan MGMP Tujuan MGMP MTs Kabupaten Malang antara lain:. Memperluas wawasan dan pengetahuan guru dalam berbagai hal, khususnya penguasaan substansi materi pembelajaran, penyusunan, memaksimalkan pemakaian sarana-prasarana belajar, memanfaatkan sumber belajar.
Memberi kesempatan kepada anggota MGMP untuk berbagi pengalaman serta saling memberikan bantuan umpan balik. Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan serta mengadopsi pendekatan pembaharuan dalam pembelajaran yang lebih professional bagi peserta MGMP. Memberdayakan dan membantu anggota MGMP melaksanakan tugas-tugas pembelajaran di madrasah. Mengubah budaya kerja anggota MGMP berkaitan dengan peningkatan pengetahuan, kompetensi dan kinerja serta mengembangkan profesionalisme guru melalui kegiatan pengembangan profesionalisme di tingkat MGMP di madrasah. Meningkatkan mutu proses pendidikan dan pembelajaran yang tercermin dari peningkatan hasil belajar peserta didik.
Twin bed frame dimensions. Meningkatkan kompetensi guru melalui kegiatan-kegiatan di tingkat MGMP Kabupaten. Visi Meningkatkan Profesionalisme Guru Madrasah Tsanawiyah di Kabupaten Malang Misi Meningkatkan Kompetensi Pedagogig, Kompetensi Kepribadian, Kompetensi Profesional, dan Kompetensi Sosial. PROGRAM STRATEGIS Untuk mendukung visi dan misi MGMP MTs Kabupaten Malang, maka beberapa program strategis yang menjadi prioritas, sbb.:. Memotivasi guru untuk bergabung dan aktif dalam setiap kegiatan MGMP MTs Kabupaten Malang. Melaksanakan kegiatan MGMP MTs Kabupaten Malang melalui pola kerja, metode dan strategi yang lebih baik. Melakukan kegiatan-kegiatan yang lebih intensif bagi peningkatkan kualitas dan profesionalisme guru. Melakukan pendekatan terhadap lembaga terkait, untuk lebih memperhatikan keberadaan MGMP MTs Kabupaten Malang.
Memberdayakan dan mengembangkan potensi sumber daya guru secara berkelanjutan dalam mendukung kegiatan-kegiatan MGMP MTs Kabupaten Malang. Menjadikan MGMP MTs Kabupaten Malang sebagai pilar utama demi perkembangan organisasi profesi guru dalam pembinaan profesionalisme guru. Menjadikan MGMP MTs Kabupaten Malang sebagai MGMP percontohan di Kabupaten Malang dalam kegiatan peningkatan profesi guru.
PROGRAM INTI Program inti MGMP MTs Kabupaten Malang adalah program-program utama yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas kompetensi dan profesionalisme guru. Program rutin terdiri dari: 1.1.
Diskusi permasalahan pembelajaran. Analisis kurikulum. Penyusunan dan pengembangan silabus, program semester, rencana program pembelajaran dan sistem evaluasi. Pendalaman materi. Pelatihan terkait dengan penguasaan materi yang mendukung tugas mengajar. Pembahasan materi dan pemantapan menghadapi Ujian Nasional dan Ujian Madrasah.
Program pengembangan 2.1. Penelitian, diantaranya Penelitian Tindakan Kelas/Studi Kasus. Penulisan Karya Ilmiah. Seminar, lokakarya, kolokium (paparan hasil penelitian), dan diskusi panel. Pendidikan dan pelatihan berjenjang (diklat berjenjang). Penerbitan jurnal dan buletin MTs Kabupaten Malang.
Pembuatan dan pengembangan website MTs Kabupaten Malang. Lesson study (suatu pengkajian praktik pembelajaran yang memiliki tiga komponen yaitu plan, do, see yang dalam pelaksanaannya harus terjadi kolaborasi antara pakar, guru pelaksana, dan guru mitra). Program penunjang Program penunjang bertujuan untuk menambah pengetahuan dan keterampilan peserta MGMP MTs Kabupaten Malang dengan materi-materi yang bersifat pendukung dan pelengkap. Pelatihan Pemanfaatan TIK Untuk Pembelajaran. Pelatihan membuat karya Media Pembelajaran Interaktif (MPI), misalnya (Ms.Power Point, Adobe Flash, dan lain-lain).
PROGRAM KERJA TAHUN 2015-2017 No Rencana Kegiatan/Program Waktu 1 Program Rutin a. Penyusunan Pengurus dan Pengajuan SK Agustus 2015 b. Penyusunan Program Kerja Agustus 2015 c.
Rapat Pengurus dan Koordinator Dua Bulan Sekali d. Pertemuan Anggota Per Rumpun Tiap Bulan Sekali e. Halal Bi Halal Bulan Syawal f.
![]()
Penyusunan Kisi-Kisi dan Soal UAS Oktober dan Pebruari g. Penyusunan Kisi-Kisi dan Soal UAM Pebruari h. Penyusunan Modul/Buku Penunjang Pembelajaran Nopember dan Mei i. Program Persiapan UN dan UAMBN - Bedah SKL UN dan UAMBN Januari - Penyusunan Soal-Soal Try Out UN dan UAMBN Januari - Modul Persiapan UN Januari 2 Program Pengembangan a. Workshop dan Pelatihan b.
Seminar dan Lokakarya c. Seminar Hasil/Publikasi Ilmiah Setiap Akhir Semester d. Pembuatan blog dan website MGMP Agustus 2015 e.
Pembuatan Jurnal/Buletin/Majalah MGMP f. Pembuatan Kalender MGMP 3 Program Partisipatif a. Mengikuti workshop, diklat, seminar, rakorev Insidental b. Kunjungan Sosial Insidental c. Studi Banding 4 Penggalian Sumber Dana a.
Prosentase penjualan produk MGMP b. Iuran anggota tiap pertemuan c. Sponsor (Penerbit, PT, dan Instansi yang lain) PENUTUP Peningkatan mutu pendidikan akan berjalan dengan baik apabila berbagai upaya dilakukan termasuk bagaimana memberdayakan potensi guru melalui kegiatan MGMP. Melalui kegiatan MGMP-MTs Kabupaten Malang diharapkan guru dapat meningkatkan profesionalitasnya sebagai tenaga pendidik. Untuk itu pembuatan program kerja MGMP-MTs Kabupaten Malang mutlak diperlukan dimulai dari perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi.
Pembuatan program kerja ini diharapkan dapat dijadikan pedoman dan acuan dalam pelaksanaan MGMP-MTs Kabupaten Malang. Disamping itu keberhasilan kegiatan MGMP-MTs Kabupaten Malang perlu dukungan dari semua pihak. Atas bantuan dan kerja sama dari berbagai pihak dan terselesaikannya pembuatan program kerja MGMP-MTs Kabupaten Malang kami mengucapkan banyak terima kasih. Masukan dan kritikan sangat kami butuhkan demi perbaikan pembuatan program kerja berikutnya. Share This Post To.
Lembar Pengesaan!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!' Ka#a Pengan#ar!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!' ' $a%#ar Is'!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!' ' BAB I PEN$AHULUAN A. La#ar be&a'a ng!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!! $a s ar H (' (m!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!! ) ' s '.a n M' s '!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!.
$e s 'r ' +s ' K eb (# ( an!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!! T (, ( a n!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!. BAB II STRATEGI PELAKSANAAN PELAANAN BIMBINGAN $AN KONSELING A.
Contoh Format Evaluasi Diri Guru
S # r a # e g ' L a a n a n $ a s a r!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!! S# r a # e g ' L a a n an r e s + / n s '%!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!! S#r a#e g' Per en anaa n ' n.' 1'. (a&!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!! S#ra# eg' Laanan $('(nga n Ss#em!!!!!!!!!!!!!!!!!!!. B A B I I I R E N C A N A O P E R A S I O N A L A C T I O N P L A N 3!!!!!!!!!!!!
B A B I ) E ) A L U A S I $ A N A K U N T A B I L I T A S!!!!!!!!!!!! BAB ) ANALISIS HASIL PROGRAM $AN TIN$AK LANJUT!!!!!!!!!!! B A B ) I P E R S O N A L B I M B I N G A N $ A N K O N S E L I N G!!!!!!!!!!!!
Comments are closed.
|
AuthorWrite something about yourself. No need to be fancy, just an overview. ArchivesCategories |